BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang khusus bertanggung jawab dalam mengawasi, mengendalikan, dan mengatur obat, makanan, kosmetik, dan produk lainnya yang berhubungan dengan kesehatan. Oleh karena itu, produk tercantum harus mendaftarkan diri. Ini cara daftar BPOM agar Merek Produk BPOM anda terdaftar di bpom.
Produk yang diawasi oleh BPOM dan Harus Didaftarkan
Sebelum kita mulai tentang cara Daftar Produk BPOM, ada baiknya kita mengingat dan memastikan kembali apakah produk yang akan diedarkan sudah berizin atau belum. Nah berikut beberapa produk yang harus memiliki ijin BPOM. Jika produk Anda ada dalam daftar ini, segera ajukan.
1. Obat-obatan
BPOM memeriksa keamanan, khasiat, mutu, dan labelisasi obat sebelum diizinkan beredar di pasaran. Mereka juga mengawasi produksi, distribusi, dan penyalahgunaan obat-obatan.
2. Makanan
BPOM mengawasi makanan untuk memastikan bahwa mereka aman untuk dikonsumsi. Mereka menetapkan standar keamanan pangan, mengeluarkan izin edar, dan melakukan pengawasan terhadap produksi, distribusi, dan penjualan makanan.
3. Kosmetik atau Skincare
BPOM memeriksa keamanan dan kelayakan kosmetik sebelum diizinkan beredar di pasaran.
4. Alat kesehatan
BPOM mengawasi alat kesehatan, termasuk alat medis, alat bantu, alat tes, dan peralatan medis lainnya. Mereka memeriksa keamanan, efektivitas, dan mutu alat kesehatan sebelum diperbolehkan beredar di pasaran.
5. Zat aditif pangan
Selain keempathal diatas, BPOM juga mengatur penggunaan zat aditif pangan yang digunakan dalam makanan dan minuman. Baik yang itu sudah tercampur maupun zat aditif yang diperjual belikan.
Keuntungan Daftar BPOM Untuk Produk
Ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dengan mendaftarkan produk di BPOM. Berikut adalah beberapa keuntungan tersebut:
1. Legalitas dan Kepercayaan Konsumen
Produk yang terdaftar di BPOM memiliki legalitas yang sah dan diakui oleh pemerintah. Hal ini memberikan kepercayaan kepada konsumen bahwa produk telah melalui proses evaluasi dan memenuhi standar keamanan serta kelayakan konsumsi.
2. Perlindungan Konsumen
Pendaftaran produk di BPOM melibatkan proses evaluasi yang ketat terhadap kualitas, keamanan, dan kehalalan produk. Dengan demikian, produk yang terdaftar di BPOM memiliki perlindungan lebih baik terhadap risiko kesehatan dan keamanan bagi konsumen.
3. Akses ke Pasar yang Lebih Luas
Banyak pihak, termasuk distributor, pedagang, dan retailer, lebih cenderung menjalin kerja sama dengan produk yang sudah terdaftar di BPOM. Ini karena produk yang telah terdaftar di BPOM memenuhi persyaratan hukum dan dapat dijual secara legal.
4. Dukungan Pemerintah
Pendaftaran di BPOM menunjukkan keseriusan dan komitmen produsen dalam mematuhi peraturan dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebagai imbalan nya, pemerintah memberikan dukungan, baik dalam bentuk pengawasan yang lebih intensif maupun akses ke program dan fasilitas tertentu.
5. Branding dan Reputasi
Produk yang terdaftar di BPOM memiliki nilai tambah dalam branding dan reputasi perusahaan. Mempunyai label “Terdaftar BPOM” pada kemasan produk dapat meningkatkan citra perusahaan sebagai produsen yang memperhatikan kualitas dan keamanan produk.
Mendaftarkan produk di BPOM memiliki beragam keuntungan bagi produsen. Oleh karena itu penting bagi produsen untuk memahami proses daftar BPOM dan mematuhi persyaratan yang ditetapkan untuk memanfaatkan keuntungan-keuntungan tersebut.
Cara Daftar BPOM
Bagi Anda yang akan menjual produk seperti produk makanan dan minuman, pangan olahan, obat-obatan termasuk obat tradisional atau kuasi, kosmetik seperti skincare, dan lain sebagainya, Anda harus mendaftarkan produk Anda ke BPOM.
Tak perlu bingung, kini ada kemudahan untuk mendaftarkan produk mereka ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara online. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti, dimulai dari mendaftarkan perusahaan Anda.
Pastikan untuk melengkapi semua dokumen dan mengikuti petunjuk yang diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan mendapatkan izin edar produk Anda.
Cara Mendaftarkan Perusahaan Anda
1. Pertama, kunjungi situs web https://e-reg.pom.go.id. Kemudian pilih menu “Registrasi Akun”.
2. Klik opsi “Baru” untuk membuat akun baru. Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman yang meminta Anda mengisi beberapa data yang diperlukan, seperti Data Perusahaan, Data Penanggung Jawab, dan Data Pengguna.
3. Isi semua bagian formulir tersebut dengan lengkap, lalu klik “Halaman Selanjutnya”.
Kemudian, masukkan data perizinan edar (PSB) pabrik lokal. Semua berkas persyaratan yang telah Anda siapkan sebelumnya dapat diunggah di halaman ini.
4. Setelah menyelesaikan pendaftaran online, Anda kemudian harus mengirimkan semua berkas fisik persyaratan sebelumnya ke alamat BPOM. Alamat akan tertera di halaman registrasi.
5. Setelah pendaftaran perusahaan selesai, permohonan akan diperiksa oleh BPOM. Selanjutnya, Anda perlu menunggu untuk mengetahui apakah permohonan Anda diterima atau ditolak. Hasil permohonan akan dikirimkan melalui email.
Pendaftaran Produk Dalam Negeri
Setelah berhasil mendaftarkan perusahaan, Anda dapat melanjutkan dengan daftar Kode QR BPOM untuk produk dalam negeri. Berikut adalah langkah-langkahnya.
1. Surat Izin Industri
Anda perlu menyertakan Surat Izin Industri yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Surat izin ini merupakan bukti bahwa perusahaan Anda memenuhi persyaratan dan diizinkan untuk beroperasi dalam bidang industri tertentu.
2. Hasil Analisis Laboratorium
Anda harus menyertakan hasil analisis laboratorium yang asli yang terkait dengan produk Anda. Analisis ini mencakup zat gizi, kesesuaian klaim pada label, uji kimia, kontaminasi mikroba, dan logam berat. Hasil analisis laboratorium ini akan membuktikan bahwa produk Anda aman untuk dikonsumsi atau digunakan oleh konsumen.
3. Rancangan Label dan Contoh Produk
Anda perlu menyertakan rancangan label yang sesuai dengan produk yang akan diedarkan, termasuk informasi yang diperlukan seperti komposisi, tanggal kedaluwarsa, petunjuk penggunaan, dan peringatan jika diperlukan. Selain itu, sertakan juga contoh produk yang akan diuji dan dievaluasi oleh BPOM.
4. Formulir Pendaftaran
Isilah formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Pastikan semua informasi yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan dokumen yang disertakan.
Pendaftaran produk dalam negeri ini penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan Anda terhadap regulasi dan persyaratan yang ditetapkan oleh BPOM. Ini merupakan langkah yang penting dalam memastikan keamanan dan kualitas produk yang dihasilkan oleh UMKM dan memberikan kepercayaan kepada konsumen.
Cara Daftar Produk BPOM
Untuk melakukan pendaftaran produk seperti Skincare, Makanan, Obat, Suplemen, hingga mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) melalui e-BPOM, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut.
1. Unduh Aplikasi e-BPOM
Unduh aplikasi e-BPOM melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) atau Apple Store (untuk pengguna iOS) ke smartphone Anda. Aplikasi ini akan memudahkan Anda dalam proses pendaftaran produk.
2. Login ke Aplikasi
Setelah mengunduh aplikasi, masuklah ke aplikasi e-BPOM menggunakan User ID dan password yang telah Anda daftarkan dan terima melalui email saat pendaftaran melalui website.
3, Input Captcha
Masukkan Captcha yang muncul sebagai langkah keamanan untuk memastikan bahwa Anda adalah manusia, bukan robot.
4. Isi Data Produk
Lengkapi data produk yang akan didaftarkan, termasuk informasi mengenai bahan baku, hasil analisis, Informasi Nilai Gizi (ING), dan klaim produk yang relevan. Pastikan mengisi data dengan akurat dan lengkap. Data produk ini disesuaikan dengan produk yang akan Anda daftarkan.
5. Unggah Berkas Persyaratan
Unggah berkas-berkas yang menjadi persyaratan pendaftaran produk sesuai petunjuk yang diberikan. Persyaratan ini dapat mencakup hasil analisis laboratorium, dokumen bahan baku, dan rancangan label produk.
6. Kirim Berkas Fisik
Setelah mengunggah berkas secara elektronik, Anda perlu mengirimkan juga berkas fisik ke alamat BPOM yang ditentukan. Pastikan mengirimkan berkas sesuai petunjuk yang diberikan.
7. Verifikasi Data dan Rancangan Label
Proses selanjutnya melibatkan verifikasi data permohonan dan rancangan label oleh pihak BPOM. Pastikan data yang Anda berikan akurat dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
8. Lakukan Pembayaran dan Unggah Bukti Pembayaran
Lakukan pembayaran sesuai dengan Surat Perintah Bayar (SPB) yang diterbitkan oleh BPOM. Setelah melakukan pembayaran, unggah bukti pembayaran ke dalam aplikasi e-BPOM. Pembayaran Anda akan diverifikasi, dan berkas akan divalidasi oleh pihak BPOM.
9. Validasi dari BPOM
Tunggu proses validasi dari pihak BPOM terkait dengan pendaftaran produk Anda. Pihak BPOM akan memeriksa berkas dan data yang telah Anda kirimkan.
10. Terbitnya Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP)
Jika proses pendaftaran Anda disetujui, Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) akan diterbitkan oleh BPOM. Surat ini merupakan bukti bahwa produk Anda telah terdaftar.
11. Kirimkan Tambahan Berkas
Anda kemungkinan akan diminta untuk mengirimkan tambahan berkas yang diminta oleh BPOM, seperti rancangan label dan bukti pembayaran, ke kantor BPOM yang ditentukan.
12. Proses Terbitnya NIE
Setelah semua proses sebelumnya diselesaikan, Anda perlu menunggu penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) untuk produk Anda. Proses ini biasanya memakan waktu maksimal 30 hari kerja sejak tanggal pendaftaran.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memenuhi persyaratan daftar BPOM, Anda dapat menjalankan proses pendaftaran produk melalui e-BPOM. Pastikan untuk memperhatikan setiap langkah dan petunjuk yang diberikan untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran dan mendapatkan izin edar yang sah untuk produk Anda.
Biaya Daftar BPOM
Biaya pendaftaran di BPOM untuk UMKM dan pelaku usaha lainnya telah diatur sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2017. PP tersebut mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk layanan yang diberikan oleh BPOM. Berikut adalah rincian biayanya:
1. Biaya Daftar Obat dan Makanan
Untuk produk obat-obatan dan makanan, biaya pendaftaran di BPOM adalah sebesar Rp100 ribu per produk. Biaya ini berlaku untuk setiap produk yang didaftarkan.
2. Biaya Jasa Notifikasi Kosmetika
Bagi kosmetika yang diproduksi di luar negara ASEAN, biaya notifikasi di BPOM mulai dari Rp1,5 juta per produk. Sedangkan untuk kosmetika yang diproduksi di negara ASEAN, biaya notifikasinya adalah Rp500 ribu per produk.
3. Biaya Registrasi Ulang Izin BPOM
Setelah periode 5 tahun, izin BPOM juga perlu diperpanjang atau dilakukan registrasi ulang. Biaya registrasi ulang izin BPOM untuk usaha kecil yang memproduksi obat tradisional adalah sebesar Rp1 juta per produk. Perlu diingat bahwa biaya ini berlaku per produk yang diregistrasikan ulang.
4. Biaya Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)
Untuk mendapatkan sertifikat CPKB yang menunjukkan bahwa proses pembuatan kosmetik atau skincare telah sesuai dengan standar yang ditetapkan, diperlukan biaya sebesar Rp5.000.000 per sertifikat. Biaya ini berlaku per sertifikat yang diterbitkan.
Adanya ketentuan tarif ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai biaya yang harus dikeluarkan oleh UMKM dan pelaku usaha lainnya dalam proses pendaftaran dan pembaruan izin di BPOM.
Penting bagi UMKM dan pelaku usaha lainnya untuk memperhatikan dan mempersiapkan biaya ini sesuai dengan jenis produk dan layanan yang diperlukan agar dapat memenuhi persyaratan BPOM dengan tepat.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memastikan kepatuhan terhadap persyaratan BPOM, Anda dapat menjalankan proses registrasi produk pangan rendah risiko secara online.
Ingat, dengan Anda sudah mengantongi ijin BPOM, maka Anda akan memperoleh kesempatan lebih luas untuk mendistribusikan produk Anda. Oleh karena itu, Anda sangat didesak untuk segera mencetak ijin BPOM. Semoga lancar!
Setelah semua proses diatas nantinya produk anda akan terdaftar oleh bpom dan produk anda akan muncul di Cek Bpom sebagai tanda bahwa produk tersebut sudah terdaftar di bpom.
Untuk mengetahui produk sudah terdaftar di bpom juga nantinya akan mendapat kode scan yang bisa dimasukan kedalam kemasan produk tersebut, lalu anda bisa Scan Barcode Bpom Tanpa Aplikasi untuk mendapatkan informasi izin edar nya.